Baru Saja Kab Demak Mendapatkan WTP Dari BPK RI Yang Ke 8 Gini Dua PNS di Adili

Demak-MK- info.co.id – Baru saja mendapatkan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang baru seumur jagung, gini harus tercoreng dengan adanya dua Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang bulan Mei 2024 Kemarin.Kasus yang disorot kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Demak tersebut menjadi tanda tanya.
Menurut Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Jawa Tengah Yoyok Sakiran saat ditemui wartawan MK-info.co.id. Dikantornya mengatakan. Sangat miris ada pejabat yang harus berurusan dengan hukum dan sudah di Vonis, mereka semua adalah PNS apa gaji mereka masih belum cukup? Ujar Ketua Aliansi Indonesia Jateng tersebut.”Lanjut dia,”

Baru kemarin Kabupaten Demak mendapatkan Predikat WTP dari BPK RI yang ke 8 baru hitungan hari sudah ada PNS yang terseret kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Desa Berahan Kulon Kec Wedung Kab Demak.”Tambahnya,”
Seharusnya ini dibongkar dari bawah karena obyeknya ada di desa, awal mulanya kan ada di desa yang tau pasti dari desa, kenapa bisa terjadi itukan tanah negara yang disertifikatkan oleh warga, apa tidak di cek dulu keabsahan tanah tersebut.”Berarti ada oknum desa yang bermain,” ujar Yoyok pada wartawan, Saya mendukung Kejaksaan Negeri kasus ini dibuka sejelas-jelasnya siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan Tanah TPA di Wedung, karena tidak mungkin BPN itu main sendiri tanpa ada pejabat yang lain.
Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab Negara dirugikan satu Milyar lebih ini harus dibongkar siapa pemain intelektual dibalik busuknya sampah di Wedung. Tegas Ketua AI Jateng Yoyok Sakiran.