Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lahan TPA di Kec Wedung Kab Demak di Tahan

Demak, MKinfo.co.id – Sebanyak 500 batang trembesi ditanam di sepanjang jalan menuju tempat pembuangan sampah akhir di Desa Bungo Kecamatan Wedung. Penanaman dilakukan oleh Bupati Demak Esti’anah, Wakil bupati Ali Makhsun dan Forkopimda Demak, pada tahun (22/3/22). Lalu kini terkuak sejumblah permasalahan yang melibatkan beberapa Pejabat ASN saat itu.
Saat itu santer menjadi guncingan masyarakat bahwa calon tersangka adalah orang-orang Pejabat Penting di lingkungan Pemkab Demak. Saat itu. Pada tanggal tiga (3) April 2024 kemarin ada dua orang yang di sedangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Kec,Wedung Kab, Demak,Jawa Tengah.

“Dua orang tersebut adalah pegawai Pertanahan, BPN Kab,Demak yang bernama Supriyono dan Kristina yang langsung ditahan oleh Hakim Tipikor Semarang.”
Menurut narasumber yang namanya tidak mau di publikasi (?) mengatakan,” mereka sebenarnya tidak salah karena mereka hanya pegawai biasa atau Staf. “Harusnya,” kata dia,” aktor yang jelas-jelas terlibat dalam kasus ini masih melenggang di sana seakan tidak bersalah. Imbuhnya.