Kades Dan Warga di Amamnkan di Polres Demak Akibat Rusak Fasilitas Umum ( Jembatan )
Demak, mk-info.co.id – Kades beserta warga diamankan ke Polres Demak akibat rusak Jembatan Umum.
Dari 9 warga tersebut ada salah satu Kades yang ikut serta di amankan.
“Buntut perusakan Jembatan untuk akses jalan truk yang akut sound sistem untuk takbir keliling di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Pihak Kepolisian saat ini masih mendalami peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi. Dikutip dari Detikcom.Mengatakan para pelaku merupakan warga setempat yaitu warga Dukuh Suketan dan Babat.
“Baik bahwa terkait video yang viral adanya perusakan Jembatan ruas jalan Megonten-Mijen.Desa Babat, Kecamatan Kebonagung bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad,” Kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Pada Senin kemarin. 8/4/2024).
“Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, mereka melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) Jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih Overimensi, terkait dengan sound, rencana yang akan digunakan untuk takbir keliling,” Sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa Jembatan berukuran sekitar 30 cmx2 meter tersebut tidak cukup dilintasi truk yang muat sound sistem. Kemudian warga meminta izin kepada Kades untuk melakukan penggempuran besi yang menjadi sandaran tersebut.
“Sehingga pada saat kejadian tadi mereka meminta izin kepada Kades dan diberikan izin untuk melakukan hal tersebut.
“Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu Kades terkait dengan perusakan tersebut,” Sambungnya.
“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah dua martil yang memang untuk perusakan terhadap beton. Yang kedua ada tiga truk, satu pick up, dan beberapa alat yang lain yang sudah kita bawa ke Polres Demak,” terangnya.
Ia menyebutkan linling pada Jembatan tersebut rusak hampir 100 % ( persen ) . Dari empat pipa besi sandaran hanyalah tersisa dua bagian bawah.
“Lingnya kerusakannya hampir 100 persen ya karena dirusak semuanya, karena dengan tujuan untuk supaya truk itu bisa lewat,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama. Terkait izin Kades dan Koordinator pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. ( Dikenakan) Pasal 170 atas perusakan yang secara bersamaan.
untuk truk yang memuat melebihi kapasitas ditangani oleh Ksat lantas Polres Demak. AKP Lingga Ramadhani. Dia mengatakan kepada wartawan Senin 8/4/2024). Untuk sidangnya nanti tanggal 9 Mei 2024 baru bisa diambil karena sebagai upaya kita menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan kegiatan tersebut,” jasanya.
Ia juga menerangkan tiga truk dan satu pick up yang kesemuanya berasal dari jawa Timur akan dikenakan Pasal 307 tentang cara pembuatan atau dalam bahasa keseharian overload, Sambungnya.