KPK Segera Sidangkan Perkara TPPU Tersangka Eko Darmanto
Jakarta, MK-info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
“Senin (22/4/2024), telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Senin (22/4/2024).
Lanjut Ali, tim jaksa telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap.
“Dari penelusuran dan temuan Tim Penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita diantaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp20 Miliar,” jelasnya.
Ali juga menerangkan, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali mengungkapkan, setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan, pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik.
KPK Segera Sidangkan Perkara TPPU Tersangka Eko Darmanto
: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri jelasnya.