Serah Terima Laporan Keuangan Tahun 2023 Bupati Demak Pada DPRD
Sumber: Adi | editor: Edi Susilo
Demak, mk-info.co.id -Penyerahan Raperda Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 .Pada hari Senin.13/5/24).
Dihadiri sekitar 30 anggota DPRD yang hadir dalam rapat Raperda tersebut.Tegas Ketua DPRD Kabupaten Demak Slamet Bisri.S.E.
Bupati Demak Eisti’anah membacakan laporan pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.
Sesuai dengan undang-undang yang yang berlaku ujar Eisti’anah.
Sebagaimana kita ketahui, jelasnya,” Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. Tambahnya.
“Dan ujarnya Eisti’anah, saat dihadapan Anggota DPRD dan para pejabat Sekab Demak, Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara salah satu kewajiban kepada daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan.
“Setelah tahun anggaran berakhir, Jelasnya,” Laporan keuangan dimaksud disampaikan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 23 April 2024 yang lalu, dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Demak di tahun 2023 aman dan telah diserahkan secara resmi dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pungkas Bupati Demak Eisti’anah.
Dalam Rapat Raperda tersebut tidak dihadiri anggota DPRD dari Golongan Karya, Robert Frendy Kurniawan. Gunawan (Nasdem), Fatkhan, S.H,